Komisi I Desak Pemerintah Alokasikan Frekuensi TVRI dan RRI
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menambah alokasi frekuensi untuk Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan RRI di daerah. Saat ini, LPP mengalami masalah lisensi dan alokasi frekuensi yang masih kurang di sejumlah daerah.
"Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk menambah alokasi frekuensi seiring dengan pembenahan dan penataan penggunaan frekuensi dengan sejumlah permasalahannya, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, saat mempimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (12/3)
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Direktur Teknik TVRI Satya Sudhana dan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik RRI Rosarita Niken Widiastuti.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 bahwa LPP masing-masing disediakan alokasi paling sedikit 20 persen dari jumlah layanan frekuensi yang ada di setiap layanan siaran.
Munculnya LPP Lokal dinilai membuat kuota frekuensi TVRI menjadi berkurang. "Kendala di lapangan TVRI dan RRI tidak membangun di semua wilayah layanan mengingat keterbatasan dana dan muncul banyaknya LPP lokal di daerah," kata Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Budi Setiawan.
Sedangkan untuk LPP RRI mengalami masalah dengan lisensi frekuensi. "Yang masih kurang frekuensi ada beberapa daerah," kata Erik Hermawan, Direktur Teknologi dan Media Baru RRI. Erik merinci, daerah yang belum selesai lisensi frekuensinya yakni Bandung 2, Semarang 1, Jakarta 1, Denpasar 1, Makassar 1, Manado 1, Manokwari 2, Bogor 1, Atambua 2, dan Toli-Toli 1 frekuensi. (as)